Mengenal Gestun Lebih Dekat.

Sudah familiar dengan kata **gestun**? Kata ini sering muncul di kalangan pengguna kartu kredit atau pihak yang membutuhkan dana instan. Namun, penting untuk diketahui bahwa **gestun** adalah praktik ilegal yang sangat berisiko? Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam apa itu gestun, modus yang digunakan, dan mengapa Anda harus menghindarinya.

**Gestun** atau gesek tunai adalah praktik mencairkan dana dari kartu kredit menjadi uang tunai melalui merchant tanpa melalui prosedur resmi. Modusnya umumnya melibatkan transaksi palsu di toko atau individu tak bertanggung jawab. Bukan untuk membeli barang, pengguna justru menerima uang tunai dengan potongan tertentu. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menyalahi ketentuan hukum.

Ilustrasi apa itu gestun dan bahayanya

---

Bagaimana Modus **Gestun** Bekerja?

Modus gestun cukup sederhana. Umumnya, pelaku gestun mengajak Anda untuk melakukan pembelian barang di toko mereka lewat kartu Anda. Namun, item yang dibeli tidak benar-benar ada. Setelah transaksi selesai, dana tunai akan dicairkan check gestun kepada Anda, tetapi sudah dipotong biaya jasa yang sangat tinggi. Lalu Anda tetap harus membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.

---

Bahaya dan Risiko **Gestun**

Tindakan gestun sangat berisiko yang perlu Anda ketahui:

  • Ilegalitas: **Gestun** adalah pelanggaran hukum. Anda bisa dikenakan hukuman dan denda.
  • Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan sangat besar dari tarik tunai legal, bikin Anda sulit melunasi.
  • Penyalahgunaan Data: Data kartu kredit Anda berisiko dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab, dapat menyebabkan transaksi tidak sah.
  • Nilai Kredit Turun: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.

Ilustrasi bahaya gestun dan risiko hukum

---

Solusi Dana Resmi

Daripada mengambil risiko dengan **gestun**, ada baiknya Anda mempertimbangkan alternatif yang aman dan legal:

  • Cash Advance Bank: Lakukan di ATM bank, bunganya lebih transparan dan resmi.
  • Pinjaman Pribadi dari Bank: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang transparan.
  • Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK: Gunakan aplikasi yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Logo Central Gestun

---

Pentingnya Berhati-hati

**Gestun** terkesan sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun bahayanya sangat signifikan. Prioritaskan selalu keamanan dan legalitas dalam meminjam dana Anda. Gunakan jalur legal untuk menjaga diri dari sanksi dan kerugian finansial di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *